BUKTI DIGITAL

Bukti Digital adalah hasil analisa orisinil dan fakta yang ditemukan dalam proses investigasi dalam potensi-potensi tempat ditemukannya bukti digital.

Dalam UU ITE Pasal 5 ayat 1 Mengatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakan merupakan alat bukti hukum yang sah.

    Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik  adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE).

    Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas  pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.(Pasal 1 butir 4 UU ITE).

    Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau "bungkus" dari Informasi Elektronik. 

Bukti Digital dibagi menjadi 4 Terminologi:

  1. Bukti Elektronik
      2. Bukti Digital

      3. Potensi Temuan Bukti Digital

      4. Temuan Bukti Digital

1. Bukti Elektronik (BE) adalah bukti yang berupa fisik yang terdapat di TKP atau yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas melanggar hukum. Komputer bisa jadi komputer pelaku dan komputer korban.


2. Bukti Digital (BD) adalah hasil akuisisi, ekstraksi atau cloning dari bukti elektronik yang nantinya hasil ekstraksi  dapat berupa image, video, atau mungkin audio.

3. Potensi Temuan Bukti Digital (PTBD) adalah segala hal yang berkaitan dengan potensi dimana akan ditemukannya bukti digital yang nantinya akan menjadi sebuah temuan bukti digital yang dapat diterima di depan pengadilan.

4. Temuan Bukti Digital (TBD) adalah hasil analisa orisinil dan fakta yang di dapatkan dari potensi ditemukannya bukti digital yang akan memperjelas sebuah kasus yang nantinya temuan bukti digital tersebutlah yang akan dimuat di laporan hasil temuan bukti digital dan akan dipresentasikan di persidangan.




    Tantangan Dalam Mencari Bukti Digital antara lain :

  1. Menurut (Pollitt, 2010), semakin banyaknya peralatan elektronik yang memiliki kemampuan menyimpan data, kemudian gaya hidup web based service dan cloud computing akan menjadi tantangan tersendiri bagi digital investigator baik saat collecting digital evidence maupun saat evidence exploration and analysis. 
  2. Menurut (Damshenas et al., 2014), salah satu tantangan digital forensics adalah bagaimana berhadapan dengan perkembangan teknologi storage, dimensi storage device yang harus diakuisisi sebagai bukti digital saat ini sudah menyentuh ukuran petabytes, hal ini berdampak pada waktu dan efisiensi teknik searching dan analisis data.
  3. Menurut (Dezfoli et al., 2013) akan berdampak pada semakin banyaknya potensi bukti digital yang harus diakuisisi dan dianalisis karena saat ini satu orang cenderung untuk memiliki beberapa device yang saling terkoneksi dan tersinkronisasi satu sama lainnya.


    Karakteristik Bukti Digital :

    Menurut Richter, Kuntze, & Rudolph, (2010) untuk dapat diterima di persidangan barang bukti digital harus memenuhi karakteristik bukti digital yaitu Admissible (layak), Authentic (asli), Complete (lengkap), Reliable (dapat dipercaya) dan Believable (terpercaya). 

- Admissible 
  Barang bukti digital harus sesuai dengan fakta dan masalah yang terjadi dan dapat diterima serta digunakan secara hukum mulai dari proses penyidikan sampai ke pengadilan. 

- Authentic 
  Bahwa barang bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang jelas secara hukum dengan kasus yang diselidiki dan barang bukti bukan hasil rekayasa. Selain itu, barang bukti digital harus dapat dibuktikan dalam pengadilan bahwa barang bukti tersebut masih asli dan tidak pernah diubah-ubah.
 
- Complete 
   Barang bukti harus lengkap dan dapat membuktikan tindakan jahat yang dilakukan pelaku kejahatan. Barang bukti yang dikumpulkan, tidak cukup hanya berdasarkan satu perspektif dari sebuah kejadian yang berlangsung. 

- Reliable
  Barang bukti yang dikumpulkan harus dapat dipercayai. Pengumpulan barang bukti dan analisis yang dilakukan harus sesuai prosedur dan dilakukan dengan jujur. Selain itu barang bukti tidak boleh meragukan dan benar benar harus dapat dipercayai serta sesuai dengan prosedur yang SOP yang berlaku.
 
- Believable 
  Barang bukti dan presentasi yang dilakukan di pengadilan harus dapat dimengerti oleh hakim dan dapat dipercayai.Penyampaian barang bukti di pengadilan harus menggunakan bahasa awam yang dapat dimengerti oleh hakim.

Komentar