BUKTI DIGITAL
Bukti Digital adalah hasil analisa orisinil dan fakta yang ditemukan dalam proses investigasi dalam potensi-potensi tempat ditemukannya bukti digital.
Dalam UU ITE Pasal 5 ayat 1 Mengatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakan merupakan alat bukti hukum yang sah.
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE).
Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.(Pasal 1 butir 4 UU ITE).
Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau "bungkus" dari Informasi Elektronik.
Bukti Digital dibagi menjadi 4 Terminologi:
- Bukti Elektronik
3. Potensi Temuan Bukti Digital
4. Temuan Bukti Digital
1. Bukti Elektronik (BE) adalah bukti yang berupa fisik yang terdapat di TKP atau yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas melanggar hukum. Komputer bisa jadi komputer pelaku dan komputer korban.
- Menurut (Pollitt, 2010), semakin banyaknya peralatan elektronik yang memiliki kemampuan menyimpan data, kemudian gaya hidup web based service dan cloud computing akan menjadi tantangan tersendiri bagi digital investigator baik saat collecting digital evidence maupun saat evidence exploration and analysis.
- Menurut (Damshenas et al., 2014), salah satu tantangan digital forensics adalah bagaimana berhadapan dengan perkembangan teknologi storage, dimensi storage device yang harus diakuisisi sebagai bukti digital saat ini sudah menyentuh ukuran petabytes, hal ini berdampak pada waktu dan efisiensi teknik searching dan analisis data.
- Menurut (Dezfoli et al., 2013) akan berdampak pada semakin banyaknya potensi bukti digital yang harus diakuisisi dan dianalisis karena saat ini satu orang cenderung untuk memiliki beberapa device yang saling terkoneksi dan tersinkronisasi satu sama lainnya.
Komentar
Posting Komentar